Bea Cukai Berkomitmen Melindungi Masyarakat dari Barang Ilegal
Di hari yang sama, Bea Cukai Ambon juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp60juta rupiah yang merupakan hasil dari 20 kali penindakan. Lalu, Bea Cukai Tanjung Pandan yang juga memusnahkan 11.492 batang rokok, 90 gram tembakau iris, dan 31 liter minuman keras. Selain itu ada juga 4 set dan 2 kotak barang yang terdiri dari perkakas mekanik/elektrik, makanan dan peralatan dapur dan kamar mandi bekas yang berasal dari hasil penindakan terhadap barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan.
Pemusnahan barang hasil penindakan secara masif dan berkesinambungan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang. “Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.(jpnn)
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dengan memusnahkan barang-barang ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya