Bea Cukai Gelar Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan

jpnn.com, JAKARTA - Di waktu bersamaan pada Rabu (4/7), dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Sebagai tindak lanjut penindakan dan penyidikan terhadap peredaran rokok dan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai setempat menggelar pemusnahan barang bukti rokok siap produksi dan juga pita cukai palsu yang siap digunakan, yang telah berstatus barang milik negara (BMN).
Acara pemusnahan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Tanjung Emas ini, dihadiri oleh perwakilan dari kantor-kantor Bea Cukai di Jawa Tengah dan DIY, juga dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji.
Adapun Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, setelah menegah rokok ilegal di pintu masuk pelabuhan dan bandara di sekitar wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, juga melaksanakan operasi pasar, menggelar pemusnahan atas 1.850.345 batang rokok ilegal senilai Rp1.361.615.250 dan 4.752 botol minuman beralkohol senilai Rp455.800.000.
“Perkiraaan kerugian negara yang berhasil dicegah oleh Bea Cukai sebesar Rp984.707.390,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Untung Basuki, dalam acara pemusnahan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan RI Hardiyanto.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Untung, pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi dan penyidikan tindak pidana cukai sebanyak tiga kasus.(jpnn)
Di waktu bersamaan, Kanwil Bea Cukai Jateng, DIY serta Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan alkohol ilegal.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini