Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya
Bea Cukai Pontianak bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), beberapa waktu lalu. Foto: Bea Cukai.

Achmat menegaskan, hal ini juga sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Bea Cukai Pontianak bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti MP HPHK dan OPTK.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News