Bea Cukai Bersinergi untuk Gempur Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bersinergi untuk Gempur Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai menggelar jumpa pers terkait tersangka dalam kasus peredaran jutaan batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasoloan menyatakan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut roda empat dari Kudus menuju Banyumas. Atas informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Purwokerto, Kudus, dan Cilacap melakukan operasi tertutup dan mendapati kendaraan sesuai dengan informasi tersebut, dan atas sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 199.600 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp85,5 juta dan total potensi kerugian negara Rp56,5 juta,” jelas Nelson.

Seluruh barang bukti dan pelaku AHA (16) dan IWD (30) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru juga telah menindak peredaran 300 ribu batang rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut minibus di Kabubaten Pelalawan Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan bahwa penindakan tersebut telah menambah daftar tangkapan selama operasi gempur rokok ilegal ini. “Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang penjualan ataupun peredarannya, jangan segan melaporkan kepada kami,” tegas Prijo.

Rokok ilegal tidak pernah terverifikasi atas bahan kandungannya, sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga menghambat penerimaan negara, yang pada akhirnya menghambat pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat.(adv/jpnn)

Kedua tersangka dikenakan sanksi pelanggaran UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai yang seharusnya dibayarkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News