Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam

Selanjutnya, kata Gatot, kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika.
Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia.
Benar saja, dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang.
Dari hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU.
Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU beserta barang bukti berupa ±4.005 gram jenis cathinone dan ±928,73 gram jenis methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman, disisipkan, dan ditelan
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu