Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.

Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)

 

Pelaku mengirim barang haram lewat jasa perusahaan jasa titipan. Ada yang disembunyikan dalam kaus kaki, hingga mi instan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News