Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Senin, 25 Januari 2021 – 18:48 WIB
Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)
Pelaku mengirim barang haram lewat jasa perusahaan jasa titipan. Ada yang disembunyikan dalam kaus kaki, hingga mi instan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan