Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Senin, 25 Januari 2021 – 18:48 WIB

Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.
Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)
Pelaku mengirim barang haram lewat jasa perusahaan jasa titipan. Ada yang disembunyikan dalam kaus kaki, hingga mi instan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN