Bea Cukai Bogor Menegah Miras Ilegal Asal Bali

Bea Cukai Bogor Menegah Miras Ilegal Asal Bali
Bea Cukai menggagalkan pengiriman miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor melalui Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) semakin gencar melakukan operasi penindakan untuk meningkatkan pengawasan memasuki akhir 2021.

Pada Jumat (10/12), tim P2 berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) ke penerimanya di Cianjur.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Denpasar.

Ada indikasi pengiriman miras ilegal berupa arak Bali dari daerah Gianyar, Bali, menuju Cianjur.

“Berbekal informasi yang diperoleh, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 12 botol MMEA ilegal tersebut. Seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut. Pelaku berinisial GR diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai pasal 54 dan/atau 56,” ungkap Asep.

Asep berharap masyarakat tidak lagi mencoba memanfaatkan momentum libur akhir tahun dengan mengirim barang ilegal seperti ini.

Bea Cukai, terutama Bea Cukai Bogor, mengetatkan pengawasan atas percobaan penyelundupan ini. Pelaku yang melanggar selain dikenai sanksi administratif dapat dipidana dengan percobaan penyelundupan.

“Hal ini dapat merugikan negara dari hilangnya penerimaan negara yang didapat dari cukai yang legal. Dalam masa pandemi, mari kita menghindari barang ilegal,” tandas Asep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman minuman keras tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke Cianjur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News