Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyita ribuan rokok ilegal di Jambi dan Bogor menjelang akhir tahun.
Modusnya adalah pengiriman langsung dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pihaknya tetap mengawasi peredaran rokok ilegal menjelang pergantian tahun.
’’Kami tidak akan melonggarkan pengawasan,’’ tegas Firman.
Jumat (3/12) Bea Cukai Jambi berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.
Tim penindakan Bea Cukai Jambi dapat mengamankan potensi kerugian negara Rp 300 juta.
’’Berawal dari informasi intelijen terkait sarana pengangkut yang menjadi target operasi, tim penindakan menyisir daerah Tanjung Jabung Barat hingga Mendalo, Kota Jambi,’’ ungkap Firman.
Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa mobil pikap berpelat BH yang membawa rokok diduga ilegal.
Bea Cukai berharap masyarakat aktif membantu memberikan informasi jika ada peredaran rokok ilegal
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah