Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar

Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar
Petugas Bea Cukai saat melakukan pengecekan di pasar. Foto: Humas Bea Cukai

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Kuala Langsa berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari operasi pasar yang dilakukan mulai 12-20 Oktober.

“Rokok tersebut kami sita karena tidak memenuhi ketentuan perundagan cukai salah satunya tidak dilekati pita cukai,” ungkap Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa. Selain menyita rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal.

Beralih ke Kalimantan, Bea Cukai Pontianak yang juga mengadakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, dan Kota Pontianak pada 13-16 Oktober 2020.

“Dari operasi kali ini ditemukan 3.440 batang rokok ilegal. Hasil temuan ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai tidak tebang pilih terhadap pelanggaran di bidang cukai,” ungkap Achmat Wahyudi.

Senada dengan Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Pontianak juga memberikan edukasi kepada penjual rokok eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan kerugian jika menjual rokok ilegal.

Upaya memberantas peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak negara. (ikl/jpnn)

Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan dan penjualan eceran di pasar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News