Bea Cukai Buka “Toko Serbaada” di Perbatasan untuk Memberantas Penyelundupan

Bea Cukai Buka “Toko Serbaada” di Perbatasan untuk Memberantas Penyelundupan
Bea Cukai saat mensosialisasikan toko serbaada di perbatasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai membuka “toko serbaada” guna mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan. Bea Cukai memfasilitasi “toko serbaada” kebutuhan pokok di perbatasan dengan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) bahan pokok.

PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Dukung Pelabuhan Belawan Bebas Korupsi

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita. “Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ungkap Heru. 

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Menggagalkan Penyelundupan 1.595 Gram Sabu-sabu

Bea Cukai membuka “toko serbaada” guna mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News