Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku

Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama BBKIPM Jakarta I menggelar konferensi pers terkait digagalkannya upaya ekspor ilegal benih bening lobster, Kamis (7/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I menggagalkan upaya ekspor ilegal benih bening lobster tujuan Singapura.

Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, berupa 174 ribu ekor benih bening lobster senilai Rp 26,5 miliar yang dikemas dalam empat koper bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari diperolehnya informasi adanya dugaan ekspor benih bening lobster ilegal dari tim analisnya.

"Modus yang digunakan ialah penyelundupan melalui barang bawaan penumpang," ungkap Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangannya, Jumat (8/9).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Bea Cukai dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Petugas pun mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada Rabu (6/9) pukul 11.50 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa PA dan ZI check-in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta," bebernya.

Petugas pun melaksanakan pengawasan bagasi dan pengamatan di area keberangkatan.

Upaya ekspor 174 ribu ekor benih lobster senilai Rp 26,5 miliar digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BBKIPM Jakarta I

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News