Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku

Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama BBKIPM Jakarta I menggelar konferensi pers terkait digagalkannya upaya ekspor ilegal benih bening lobster, Kamis (7/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Namun, hingga proses boarding selesai pukul 12.20, kedua penumpang tersebut diketahui tidak boarding dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” ungkap Gatot lagi.

Lebih lanjut Gatot menyampaikan bersamaan dengan pengamanan bagasi tersebut, petugas juga menemukan bagasi milik YF yang dinilai identik dengan bagasi PA dan ZI.

Petugas segera dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi itu.

Pemeriksaan turut disaksikan pihak Aviation Security dan ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.

Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174 ribu ekor benih bening lobster.

Rinciannya 100 bungkus berisikan 165 ribu ekor benih lobster jenis pasir, dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiara.

Benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dan dibalut alumunium foil.

Selain itu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembapan selama perjalanan.

Upaya ekspor 174 ribu ekor benih lobster senilai Rp 26,5 miliar digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BBKIPM Jakarta I

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News