Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Dua Barang Haram Ini

Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Dua Barang Haram Ini
Bea Cukai dan BNN berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Pangkal Pinang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi dan menindak peredaran gelap narkoba guna mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.

Bea Cukai Pangkalpinang bersama BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BNN Kota Pangkal Pinang mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada penindakan ini, berhasil diamankan satu tersangka berinisial Y beserta barang bukti 100,95 gram sabu-sabu dan yang lainnya. Penangkapan ini dilakukan di simpang 4 kuburan Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang,” papar Tubagus Firman Hermansjah, kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.

Firman menjelaskan, Bea Cukai Tarakan juga berkolaborasi dengan BNN Kalimantan Utara untuk mengadakan konferensi pers hasil penindakan sabu-sabu dan ekstasi.

 “Petugas Bea Cukai Tarakan melaksanakan penindakan di dua tempat berbeda. Pertama, di Kelurahan Karang Anyar Pantai, berhasil mengamankan 2.857,69 gram sabu-sabu dan 37 pil ekstasi yang dimasukkan ke boks styrofoam berisi ikan bandeng beku,'' ujar Firman.

Sementara itu, penindakan kedua dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Selor Timur. Sebanyak 5 ribu gram sabu-sabu dapat diamankan di rumah salah seorang tersangka,” ungkapnya.

Harapannya, Bea Cukai dapat terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku penyelundupan narkoba di berbagai daerah.

Selain itu, menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba. (mrk/jpnn)

Bea Cukai bersama BNN menindak peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Pangkal Pinang dan Tarakan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News