Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba. Foto: Bea Cukai.

Bea Cukai Pontianak juga bersinergi dengan BNN melakukan pemusnahan narkotika pada 8 Maret 2021 lalu.

Sebanyak 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu, dan 11,91 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator.

Menurut Sudiro, sabu-sabu itu hasil pengungkapan kasus 11 Februari 2021 di depan Kantor Polsek Yayan Hulu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Kemudian, ganja diamankan pada 23 Februari 2021 dari kantor perusahaan ekspedisi di Kota Pontianak,” katanya.

Menurut dia, ganja tersebut dikemas dalam lima paket yang berisi pakaian dan selimut.

Dia menambahkan kelima paket itu sudah sebulan berada di kantor ekspedisi, dan tidak diambil oleh penerima.

Pegawai ekspedisi yang curiga kemudian menghubungi petugas berwenang. “Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial B, J, dan R,” jelas Sudiro.

Dia berharap dengan pemusnahan dan penangkapan yang dilakukan itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memperhatikan dua aspek yaitu tidak mencemari lingkungan, dan tak membahayakan kesehatan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News