Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi

Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi
Bea Cukai dan BNN sikat kasus narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

Berdasarkan pengakuan tersangka DD masih terdapat pil ekstasi yang disimpan atas perintah SM. Petugas gabungan kemudian kembali melakukan pengembangan penindakan dan berhasil menemukan 29.101 butir ektasi yang diamankan ke dalam 6 bungkus dan ditanam di peternakan sapi milik warga.

Pengembangan masih terus dilakukan, pada hari Rabu, (20/2), di kawasan Serdang Bedagi, Sumatera Utara, petugas gabungan berhasil mengamankan AD yang sempat melarikan diri saat penangkapan di Lubuk Linggau beberapa waktu sebelumnya.

Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan ini turut menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.

Hingga 01 Maret 2019, Bea Cukai telah berhasil melakukan 69 penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat total barang bukti mencapai 1.408,27 Kilogram.

Sementara itu, di tahun 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan 429 penindakan dengan berat total barang bukti mencapai 4.091,89 Kilogram.

Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika. (adv/jpnn)


Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika ada kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News