Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi

Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi
Bea Cukai dan BNN sikat kasus narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk sindikat penyelundup narkotika di wilayah Sumatera.

Dalam dua operasi penindakan yang dilancarkan pada Februari 2019, petugas gabungan berhasil mengamankan 30 Kilogram narkotika jenis sabu, 48.201 butir pil ekstasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bersama BNN.

Operasi penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, dan BNN yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat proses ship-to-ship narkotika di tengah laut dari kapal Malaysia ke kapal Indonesia pada 19 Februari 2019, meskipun demikian setelah dilakukan pengawasan, proses ship-to-ship belum juga dilakukan hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa pada tanggal 26 Februari 2019 bahwa barang yang diduga narkotika telah mendarat di wilayah Pantai Labuh, Sumatera Utara,” ujar Heru.

Mengetahui hal tersebut petugas gabungan secara sigap melakukan pengejaran terhadap barang tersebut.

Dari pengejaran ini, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial DI dan SD pada 28 Februari 2019 di wilayah Pematang Siantar, Deli Serdang.

“Petugas mendapati tersangka DI dalam sebuah mobil yang tengah dikendarai tersangka SD. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap tersangka dan mobil tersebut, didapati 30 Kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” ungkap Heru.

Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika ada kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News