Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT
Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

Bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi beberapa program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.

 Sementara itu, bidang penegakan hukum terbagi menjadi beberapa program seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Meskipun ada penurunan alokasi anggaran, upaya penegakan hukum di bidang cukai harus tetap optimal. Penegakan hukum oleh Bea Cukai bersama seluruh instansi terkait adalah upaya mendukung penerimaan negara dari bidang cukai,” ujar Hatta.

Di Jawa Tengah dan DIY, Selasa (8/2), Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul mendatangi Bea Cukai Yogyakarta untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Pada hari yang sama, Pemkot dan Pemkab Magelang mengadakan rapat koordinasi terkait hal serupa bersama Bea Cukai Magelang.

Hatta mengatakan, rencana kerja pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus dikoordinasikan bersama Bea Cukai.

Selain itu, koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan DBHCHT dapat optimal dan tepat sasaran.

“Kegiatan penegakan hukum dapat beragam, seperti sosialisasi ketentuan bidang cukai,” terangnya.

Bea Cukai dan pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News