Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT
Senin, 14 Februari 2022 – 20:39 WIB

Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai
Di Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim mengadakan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu (9/2).
“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah,'' tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dan pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah