Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT
Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf (kiri) bersama Bea Cukai memaksimalkan penyerapan DBHCHT. Pasuruan memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus memperhatikan pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kedua pihak bersinergi secara kontinu melaksanakan sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT pada periode akhir Agustus hingga awal September.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

“DBHCHT menjawab pertanyaan masyarakat terkait output pengenaan cukai. Ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang merupakan konsumen barang kena cukai (BKC),” kata Firman, Senin (6/9).

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bersinergi dengan pemda setempat menyosialisasikan ketentuan cukai dan DBHCHT.

Kegiatannya meliputi koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan SDA Sampang membahas program penegakan hukum bersumber dari DBHCHT.

Dilanjutkan dengan talkshow tema DBHCHT untuk kesehatan Pamekasan di Radio Karimata FM.

Bea Cukai Madura juga rutin di bimbingan teknis operasi pemberantasan BKC ilegal Pemda Pamekasan.

Bea Cukai bersama Pemda memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News