Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT
Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf (kiri) bersama Bea Cukai memaksimalkan penyerapan DBHCHT. Pasuruan memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar. Foto: Bea Cukai.

Terakhir menghadiri rapat koordinasi bersama Pemkab Bangkalan membahas operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Pamekasan menjadi kabupaten dengan alokasi DBHCHT terbesar se-Madura, yaitu Rp 64,5 miliar.

Salah satu penggunaannya untuk kesehatan sebesar 25 persen.

"DBHCHT berperan penting dalam berbagai hal salah satunya pembiayaan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat perlu paham cukai yang menjadi sumber DBHCHT dan membantu pemerintah untuk menghindari rokok ilegal,” ungkap Firman.

Bea Cukai Pasuruan melakukan dua sosialisasi cukai dan DBHCHT, melalui rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT dengan Pemkot Pasuruan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Pasuruan membahas rencana penggunaan DBHCHT 2021.

Bea Cukai mendukung Pemda Pasuruan memaksimalkan penyerapan DBHCHT melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di daerah tersebut.

Pasuruan merupakan daerah yang memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar.

Bea Cukai bersama Pemda memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News