Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT
Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf (kiri) bersama Bea Cukai memaksimalkan penyerapan DBHCHT. Pasuruan memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar. Foto: Bea Cukai.

"Alokasi DBHCHT membutuhkan pertanggungjawaban atas output yang dihasilkan, penyerapan dana tersebut harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Namun pembagiannya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Pasuruan, Muhammad Irsyad Yusuf.

Menurut bupati, hal ini menjadi tantangan bagi Kabupaten Pasuruan untuk mengalokasi anggaran tersebut.

Bea Cukai Banyuwangi bersama pemda setempat mempersiapkan program penegakan hukum di bidang cukai pada Rabu (1/9) di Lounge Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi.

Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait program ini dilaksanakan 6 September hingga 14 Desember 2021.

Firman mengatakan, Banyuwangi memperoleh porsi DBHCHT sekitar Rp 19 miliar.

“Sesuai ketentuan, Pemkab wajib mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 25 persen, dan penegakan hukum di bidang cukai 25 persen. Maka dari itu, besar dana yang akan dialokasikan untuk program ini kurang lebih Rp 4 miliar,” jelasnya.

 

Sosialisasi terkait ketentuan cukai dan pengelolaan DBHCHT juga dilakukan di beberapa daerah, seperti di Wonosobo, Bandung, hingga Bulukumba Sulawesi Selatan.

Bea Cukai bersama Pemda memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News