Bea Cukai dan Pemda Wujudkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

Bea Cukai dan Pemda Wujudkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai
Bea Cukai bersama pemda di beberapa daerah mengelola dana bagi hasil cukai agar tepat sasaran. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi soal pemanfaatan dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah.

Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa dalam pemanfaatan DBHCT pemda mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (15/6) mengatakan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

“Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan,” katanya.

Dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.

Yaitu, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Madura bersama pemda di berbagai daerah mengoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya.

“Selain membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, kami menekankan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022," ujarnya.

Bea Cukai dan pemerintah daerah mewujudkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News