Bea Cukai dan PERAKI Berkolaborasi Memajukan Perekonomian Indonesia

Bea Cukai dan PERAKI Berkolaborasi Memajukan Perekonomian Indonesia
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bersama Abdul Rachman selaku Ketua Umum Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKIN) saat Seminar pada Sabtu (29/2) lalu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam seminar yang dipimpin langsung oleh Abdul Rachman selaku Ketua Umum Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKIN), pada Sabtu (29/2) lalu, mengusung beberapa topik bahasan mengenai regulasi ekspor dan impor internasional serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

Sebagai instansi yang menangani dan mengawasi arus lalu lintas barang yang masuk di Indonesia, Bea Cukai tentunya memiliki visi untuk memajukan perekonomian negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya keterlibatan pihak lain yang turut aktif berkontribusi sebagai mitra Bea Cukai.

Heru menjelaskan salah satu hal yang menjadi prioritas utama yaitu mengoptimalkan penerimaan negara khususnya dari aspek perpajakan. Dibentuk pada 2019 lalu, program Secondment Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan upaya sinergi yang dapat mengintegrasikan tugas dan fungsi sebagai pemungut pajak.

“Secondment DJBC dan DJP merupakan langkah harmonisasi kedua instansi pemungut pajak. Salah satu outputnya yaitu Joint Audit untuk mengkaji pungutan dan pemungutan pajak terutama terhadap barang impor dan ekspor,” ujar Heru.

Heru menambahkan Bea Cukai dalam mengeksekusi regulasi kepabeanan, butuh penghubung antara pihak pemerintah dengan pengguna jasa. Sebuah asosiasi yang tak hanya sebagai wadah komunikasi, tetapi juga sebagai pihak yang mengevaluasi serta mengkaji relevansi aturan kepabeanan terhadap kondisi perekonomian global.

Oleh karena itu, aturan tersebut tidak memberatkan para pengguna jasa, namun menjadi tameng yang dapat melindungi secara hukum.

Seiring dengan program kerja Presiden Jokowi untuk mengembangkan industri kecil menengah (IKM), Heru pun juga menyatakan bahwa Bea Cukai selain mengumpulkan penerimaan negara, juga mengasistensi industri dalam negeri serta sebagai fasilitator perdagangan internasional.

“Perdagangan impor dan ekspor memiliki peranan penting bagi tumbuh kembangnya perekonomian di Indonesia, tak hanya dipandang dari aspek lalu lintas barang itu sendiri melainkan juga atas sumbangsih yang dapat menambah nilai pendapatan negara,” tutur Heru.

Bea Cukai dalam mengeksekusi regulasi kepabeanan, butuh penghubung antara pihak pemerintah dengan pengguna jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News