Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas di Langkat, Begini Kronologinya

Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas di Langkat, Begini Kronologinya
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Parjiya saat menyampaikan kepada sejumlah awak media terkait penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal di wilayah Langkat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai bersama Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (5/11).

Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Parjiya mengungkapkan kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau.

Informasi yang diperoleh petugas bahwa kapal tersebut akan menuju ke wilayah Sumut.

“Setelah petugas mengawasi beberapa wilayah, kapal tersebut didapati berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat," kata Parjiya dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Tim kemudian melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat.

“Dua unit truk pengangkut ballpress kami amankan beserta pengemudinya, sedangkan satu unit truk lainnya diamankan dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan,” beber Parjiya.

Parjiya mengungkapkan tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh awaknya di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.

Ratusan bal pakaian bekas ilegal disita aparat dari Bea Cukai dan Kepolisian dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Langkat, Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News