Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya
jpnn.com, SALATIGA - Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila.
Sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 15,7 gram tembakau gorila di Ungaran, Kabupaten Semarang, pada 19 April.
Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto pada Kamis (27/4) mengatakan, penindakan ini bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisi narkotika.
Barang tersebut dikirim dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemantauan, paket yang dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang pada 20 April 2022.
Petugas memeriksa paket yang dimaksud dengan disaksikan pihak jasa ekspedisi.
Bea Cukai Semarang bersama Polres Salatiga berhasil menyita barang haram ini yang dikirim melalui jasa ekspedisi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal