Bea Cukai dan Polri Bergerak, Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

Bea Cukai dan Polri Bergerak, Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Rahmad.

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut.

Dia menegaskan bahwa rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai. 

“Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro  di Banda Aceh, Jumat (20/1).

Isnu Irwantoro mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, serta didukung personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh.

Isnu menjelaskan operasi gabungan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Selanjutnya, kata Isnu, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. 

Dari patroli, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News