Bea Cukai dan Polri Bergerak, Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

"Tim gabungan dengan Kapal Patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," kata Isnu.
Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat dan kini sudah ditahan.
Ketiga ABK beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," kata Isnu Irwantoro. (antara/jpnn)
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya