Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal
Jumat, 27 Juli 2018 – 11:17 WIB
Imam menambahkan, tersangka berinisial AF (23) dan satu unit mobil pick up diamankan Bea Cukai Kudus.
Dari penangkapan ini diperkirakan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 113.055.800 dan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 58.504.000. (adv)
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini