Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Kamis, 30 September 2021 – 15:30 WIB

Bea Cukai melakuka pemusnaan rokok dan minuman ilegal. Foto: dok Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.
“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai dan tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat,” tutup Firman. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras hasil penindakan di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas