Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan
jpnn.com, NUNUKAN - Kantor Bea Cukai di wilayah Kalimantan menggelar pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Hal ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bea Cukai dalam menindaklanjuti hasil sitaan sebagai bentuk transparansi dan pengamanan terhadap peredarannya.
Kali ini, beberapa kantor Bea Cukai yang memusnahkan barang ilegal diantaranya Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Nunukan, dan Bea Cukai Tarakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar Azhar Rasyidi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang ilegal itu telah menyebabkan kerugian materiel maupun immateriel.
“Pemusnahan dilakukan juga karena dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu industri dalam negeri,” jelas Azhar, Senin (8/3).
Menurut Azhar, sebanyak 20,141 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari empat kasus pengungkapan di Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Rabu (3/3) lalu.
Pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Polda Kalbar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dari hasil pengungkapan ini bisa kami selamatkan 161.130 jiwa dari 20.141.24 gram sabu-sabu. Kalau diestimasi satu gram sabu-sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kami dapat menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Bea Cukai menyatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut hasil sitaan sebagai bentuk transparansi dan pengamanan terhadap peredarannya.
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang