Bea Cukai di Pulau Jawa Gencarkan Penindakan Peredaran Produk Ilegal

Bea Cukai di Pulau Jawa Gencarkan Penindakan Peredaran Produk Ilegal
Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Foto: humas Bea Cukai for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang Kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya, tepatnya di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Rabu (21/10) lalu.

Dalam penindakan itu diamankan 725.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan penindakan itu berawal saat petugasnya yang sedang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah itu menerima informasi dari masyarakat.

"Petugas mendapati sebuah bangunan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, menyimpan rokok jenis SKM batangan yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang tidak dikemas dalam penjualan eceran, dan tidak dilekati pita cukai," jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 329.875.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Malang.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan terus memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Latif.

Selain upaya dalam penegakan hukum, Bea Cukai Malang bersinergi bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal juga sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jasa di beberapa Kecamatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Surjaningsih berharap upaya ini mendapat dukungan dari semua pihak karena nantinya pungutan cukai akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk melindungi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News