Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan Gelar Pemusnahan, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar!

Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan Gelar Pemusnahan, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar!
Bea Cukai Purwakarta menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara yang merupakan hasil penindakan periode 2021-2022. Ada jutaan rokok dan ratusan botol miras ilegal yang dimusnahkan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PURWAKARTA - Jutaan rokok ilegal dibakar dalam pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai Purwakarta.

Dalam kegiatan yang bertujuan memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai Purwakarta juga memusnahkan ratusan botol yang berisi minuman keras (miras) ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Desember 2021-Juli 2022.

“Dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai,” ungkap Hatta melalui keterangan yang diterima, Kamis (13/10).

Hatta menyampaikan hasil penindakan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP.

Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.972.341 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu juga diamankan sebanyak 199.650 ml miras ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang hasil penindakan sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp 998 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,18 miliar.

Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan gelar pemusnahan barang hasil penindakan periode 2021-2022, jutaan rokok ilegal dibakar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News