Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan Gelar Pemusnahan, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar!

Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal.
“Sebanyak 1.018.080 batang rokok dan 416 botol miras ilegal telah diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Nilainya ditaksir mencapai Rp 1.449.487.100,” sebut Hatta.
Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
"Namun perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan gelar pemusnahan barang hasil penindakan periode 2021-2022, jutaan rokok ilegal dibakar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat