Bea Cukai DIY Kembali Memberi Izin Kawasan Berikat

Bea Cukai DIY Kembali Memberi Izin Kawasan Berikat
Pemberian kawasan berikat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Humas Bea Cukai

Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto juga berpesan kepada perusahaan agar memanfaatkan sebaik-baiknya fasilitas yang telah diberikan untuk mengembangkan bisnis dan mendorong perekonomian di Jawa Tengah.

Li Peng kemudian menjelaskan bahwa saat ini perusahaannya telah memiliki tenaga kerja sejumlah 250 orang dengan perbandingan 90% tenaga kerja lokal dan 10% tenaga kerja asing. Adapun supplier bahan baku 80% dari lokal dan sisanya diimpor.

“Dengan Fasilitas ini diharapkan Perusahaan kami juga dapat berkembang pesat seperti perusahaan lainnya, biaya produksi turun, produksi meningkat dan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi,” pungkasnya. (ikl/jpnn)

Kepala Kantor Bea Cukai akan segera menyetujui dan memberikan perizinan kawasan berikat kepada perusahaan yang bersangkutan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News