Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Limbah Kesehatan dan Obat-Obatan
Rabu, 20 Januari 2021 – 17:51 WIB

Bea Cukai Dumai mengamankan barang impor dari luar negeri yang diduga tidak mengindahkan aturan kepabeanan. Foto: Humas Bea Cukai.
Barang dan tujuh orang yang diamankan dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, dua truk bermuatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Riau, untuk tindakan lebih lanjut. Dua truk bermuatan 550 karung limbah sarung tangan latex masih dalam proses penelitian. "Kami berkoordinasi dengan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," ungkapnya. (*/jpnn)
Barang ini diduga diimpor tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan. Ada potensi kerugian negara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat