Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow
“IMEI pada perangkat HKT diblokir adalah tidak melakukan pendaftaran di Bea Cukai atau melebihi 60 hari setelah kedatangan atau perangkat tersebut diimpor melalui jalur tidak resmi,” jelas Hatta.
Selain memberikan edukasi pada masyarakat, ketentuan terkait IMEI juga disimak melalui infografis melalui media sosial Bea Cukai.
Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan pentingnya International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke masyarakat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam