Bea Cukai Edukasi Masyarakat Yogyakarta Terkait Ketentuan Pajak

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Yogyakarta Terkait Ketentuan Pajak
Bea Cukai menyelenggarakan pementasan ketoprak berlakon Kyai Gemah dan bertajuk Roro Mendhut Adol Mbako. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang pajak.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan, edukasi ini dijalankan untuk mengencarkan program gempur rokok ilegal.

Menurut dia, kegiatan itu dilakukan di beberapa tempat, seperti Kelurahan Banaran, Ngalang, Desa Giripeni Kulonprogo, dan petani tembakau di Ngelo Lor.

"Kami memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang pajak, terutama bagi pedagang toko kelontong yang menjual rokok,” kata Hengky dalam siaran persnya, Selasa (16/11).

Dia menambahkan kegiatan itu juga dibahas mengenai ciri-ciri rokok ilegal, proses pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, fasilitas tidak dipungut cukai, struktur tarif cukai, dan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dia juga menjelaskan terkait ketentuan pajak untuk tembakau iris, dan manfaat dari Kawasan Industri Hasil Tembakau kepada para petani tembakau.

Selain itu, Bea Cukai juga kembali menyelenggarakan pementasan ketoprak berlakon Kyai Gemah dan bertajuk Roro Mendhut Adol Mbako.

"Pementasan ini merupakan sinergi dengan Pemkab Sleman dan Tobong Institute, untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam memberikan sosialisasi terkait aturan di bidang cukai kepada masyarakat,” kata Hengky. (mrk/jpnn)


Bea Cukai Yogyakarta secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang pajak.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News