Bea Cukai Memfasilitasi Importasi 11 Kontainer Alkes untuk Penanganan Covid-19 Kendal

Bea Cukai Memfasilitasi Importasi 11 Kontainer Alkes untuk Penanganan Covid-19 Kendal
Bea Cukai memberikan fasilitas bidang kepabeanan dalam upaya mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai memberikan fasilitas bidang kepabeanan dalam upaya mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah fasilitas relaksasi impor untuk alat kesehatan sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/WBC.10/2021.

Bea Cukai Tanjung Emas memberikan relaksasi impor alat kesehatan berupa masker medis sebanyak 600.000 pcs dan hand sanitizer 284.656 botol kepada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (16/3).

“Bea Cukai memberi izin kepada Dinas Kesehatan Kendal untuk melakukan satu kali impor tanpa nomor induk kepabenan (NIK), serta menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang,” papar Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.

Menurut Anton, ke depan kegiatan importasi harus lebih dulu melakukan registrasi kepabeanan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kali ini Bea Cukai memberikan fasilitas karena alkes yang diimpor merupakan donasi dari pemerintah Singapura untuk pemerintah Kendal dalam kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19,” katanya.

Pemberian berbagai relaksasi dan fasilitas impor dari Bea Cukai ini diharapkan bermanfaat untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Kendal. (*/jpnn)

Bea Cukai memberi izin kepada Dinas Kesehatan Kendal untuk melakukan satu kali impor tanpa nomor induk kepabenan (NIK), serta menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News