Bea Cukai Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi demi Ketahanan Energi

Di antaranya, melimpahkan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja.
Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Pengembangan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Nirwala menjelaskan, SOFast mempermudah penerbitan KMK fasilitas hulu migas oleh Kanwil atau KPU Bea Cukai.
SOFast otomatis menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.
Selanjutnya, akan disetujui Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberi penomoran secara otomatis.
KMK kemudian dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses KKKS.
Pemberian fasilitas ini dapat dianggap sebagai investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Bea Cukai memfasilitasi industri migas dan panas bumi demi ketahanan energi nasional
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya