Bea Cukai Gagalkan Delapan Kasus Penyelundupan Narkotika di Tiga Daerah

Bea Cukai Gagalkan Delapan Kasus Penyelundupan Narkotika di Tiga Daerah
Petugas Bea Cukai saat beraksi. Foto Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Ada delapan kasus yang berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Kendari sepanjang Agustus 2020.

Pada Selasa (25/8), petugas Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 270 butir alprazolam yang merupakan narkotika golongan IV.

Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Zulkarnain mengungkapkan, narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah paket yang dikirim dari Taiwan oleh seseorang berinisial WMC, yang mencoba mengelabui petugas dengan menyatakan kiriman itu berisi baju.

"Dari paket tersebut kami mengetahui penerima barang berinisial AHA yang beralamat di Singkawang,” Zulkarnain. Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Amamapare juga berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja sintetis alias tembakau gorilla. Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana menyebutkan, pelaku juga menggunakan modus pengiriman paket.

"Penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke Mimika telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik,” jelasnya.

Ketiga paket tersebut berasal dari Jakarta dan Makassar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dan informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Wilayah Sulawesi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Papua.

“Dari informasi tersebut, Bea Cukai Amamapare menjalankan operasi gabungan bersama BNN Kota Mimika, dan Satresnarkoba Polres Mimika,” tambah Aryana.

Upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman paket di sejumlah daerah digagalkan Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News