Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).

Penindakan itu dilakukan hasil sinergi Bea Cukai dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengagalan kasus itu merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.

Dia menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua," kata dia.

"Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS). 

Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan perincian 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi. 

Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News