Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).
Penindakan itu dilakukan hasil sinergi Bea Cukai dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengagalan kasus itu merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
Dia menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua," kata dia.
"Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," sambungnya.
Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS).
Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan perincian 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi.
Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama