Bea Cukai Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Sinergi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dengan sejumlah instansi terus dilakukan secara gencar.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.
Belum lama ini, Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Dari kedua penindakan yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai ini sebanyak 4.150.000 juta batang rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Purwokerto melakukan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (24/1).
Dia mengatakan sebanyak 1.590.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk menjadi target operasi.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok tersebut dalam keadaan tanpa pita cukai. Nilai barang bukti ditaksir lebih dari Rp 1,9 miliar,” tambah Hatta.
Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Cek nih jumlahnya, fantastis.
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini