Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Barang Elektronik Senilai Rp 61,86 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Barang Elektronik Senilai Rp 61,86 Miliar
Ekspos Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik Lainnya, di halaman Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (30/4/2019). Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menindak sejumlah produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar selama April 2019.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam dua kali penindakan selama April 2019 DJBC menangkap produk elektronik ilegal berupa telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya.

Menurut dia, modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat. "Pelaku menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC)," sebut Mardiasmo kepada wartawan, Selasa (30/4).

Dia pun menuturkan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/04) di pergudangan daerah Jakarta Barat. Penindakan ini bermula ketika Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019.

Kemudian, pada Jumat (19/04) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC. Petugas lantas mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju.

Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk ke sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut.

Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp 54,63 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menindak sejumlah produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar selama April 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News