Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Barang Elektronik Senilai Rp 61,86 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Barang Elektronik Senilai Rp 61,86 Miliar
Ekspos Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik Lainnya, di halaman Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (30/4/2019). Foto: istimewa

Berselang satu minggu, Jumat (26/04) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam. Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut.

Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 1504 mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut. Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp 7,24 miliar.

Tak hanya itu, petugas jug mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 932 juta.

Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatra serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.

Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (cuy/jpnn)

 


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menindak sejumlah produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar selama April 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News