Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan 3 Tahun

Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan 3 Tahun
Bea Cukai Cilacap memusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada Selasa (26/2). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada Selasa (26/2). Sebanyak 45.855 batang rokok ilegal, 70,3 kilogram tembakau iris, serta 65,25 liter minuman beralkohol dimusnahkan pada kesempatan tersebut.

Barang tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, serta dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Wisnu Wibowo menjelaskan pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain.

“Kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait di wilayah kerja Cilacap dan Kebumen dalam penindakan barang-barang ilegal ini, di antaranya dengan TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta masyarakat,” ungkap Wisnu.

Wisnu menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga tahun dari 2016 hingga 2018 di wilayah Kabupaten Cilacap dan Kebumen.

Dirinya berharap bahwa dengan dilakukannya pemusnahan dan penindakan secara kontinyu bisa menjadi efek jera terhadap para oknum pelanggar ketentuan.

“Kami melakukan penindakan secara kontinyu selain untuk menjalankan tugas dan fungsi kami, namun juga untuk memberikan efek jera kepada para oknum agar tidak lagi memproduksi ataupun mengedarkan barang-barang ilegal,” pungkas Wisnu.(jpnn)


Barang tersebut dimusnahkan oleh Bea Cukai karena tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, serta dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai bekas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News