Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan berbagai barang sitaan. Mulai rokok, minuman keras (miras), sampai cairan vape (rokok elektrik). Jika diuangkan, nilai barang itu mencapai Rp 8,5 miliar.
"Ini hasil penindakan kami bersama instansi terkait selama Mei sampai Desember 2018," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi.
Noer menuturkan, pihaknya menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal. Selain itu, 50 botol liquid vape, dan 48 botol miras.
Para pelanggar cukai itu menggunakan modus lama. Pelaku menjual barang tanpa cukai.
Beberapa di antaranya malah memakai cukai bekas untuk menutupi kedoknya. "Termasuk liquid vape yang disita," terangnya.
Berdasar peraturan, liquid vape masuk kategori barang kena cukai (BKC) per Juli 2018. Noer mengatakan, peraturan itu berlaku bagi likuid yang mengandung nikotin. Jika tidak ada, pemakaian cukai tidak diperlukan.
Noer menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan salah satu atensi bea cukai. Bukan hanya kandungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, juga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Tidak boleh dibiarkan," katanya.
Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini