Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Kamis, 11 April 2019 – 23:42 WIB
Dia lantas memaparkan persentase peredaran rokok ilegal. Pada 2016, angkanya menyentuh 12,14 persen.
Dua tahun kemudian, turun menjadi 7,04 persen. "Dengan masifnya penindakan, diharapkan tahun ini bisa terus menurun. Targetnya 3 persen. Di tahun-tahun berikutnya tentu diharapkan tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal," imbuhnya.
Noer menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal itu tidak hanya untuk kepentingan negara dan konsumen.
Tetapi, iklim industri juga diharapkan bisa bersaing sehat. "Bayangkan saja, potensi nilai cukai barang-barang ini hampir mencapai Rp 4,4 miliar," jelasnya. (edi/c6/hud/jpnn)
Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT