Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

Dia lantas memaparkan persentase peredaran rokok ilegal. Pada 2016, angkanya menyentuh 12,14 persen.

Dua tahun kemudian, turun menjadi 7,04 persen. "Dengan masifnya penindakan, diharapkan tahun ini bisa terus menurun. Targetnya 3 persen. Di tahun-tahun berikutnya tentu diharapkan tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal," imbuhnya.

Noer menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal itu tidak hanya untuk kepentingan negara dan konsumen.

Tetapi, iklim industri juga diharapkan bisa bersaing sehat. "Bayangkan saja, potensi nilai cukai barang-barang ini hampir mencapai Rp 4,4 miliar," jelasnya. (edi/c6/hud/jpnn)


Bea Cukai telah menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal dan 50 botol liquid vape.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News