Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar. Foto: Bea Cukai

Pada Jumat (19/04) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.

SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju.

Hari Sabtu (20/04), pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut.

Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar.

Hanya berselang satu minggu, Jumat (26/04) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSCbermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut.

Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.

Di tengah upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menggalakkan prinsip Legal itu Mudah kepada para pelaku industri dalam negeri, masih saja ditemukan oknum-oknum yang melakukan tindakan ilegal dengan cara menyelundupkan barang untuk menghindari pung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News