Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Kiriman
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang penumpang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 564 gram yang diselundupkan di dalam tabung speaker bluetooth.
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polres Bintan.
“Berdasarkan pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu AL, yang merupakan pemilik barang di sebuah hotel di Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim.
Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus mengawasi dan menindak dengan tegas pelaku penyelundup narkotika melalui jalur darat, udara, maupun laut.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sejumlah narkotika ditemukan di dalam barang kiriman oleh tim Bea Cukai Cirebon pada Minggu (5/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba