Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara
Pengemudi inisial FRA (39) dan barang bukti rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan aksi penindakan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam operasi itu diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal, yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara. Kendaraan itu dihentikan petugas di Jalan Raya Demak - Purwodadi pada Sabtu (17/10).

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas soal pengangkutan rokok ilegal dari Jepara.

“Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan," ucap Gatot.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir senilai Rp 81.600.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 47.465.600.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Kendaraan pengangkut produk ilegal itu berhasil dihentikan setelah petugas melakukan pengejaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News